PENERIMAAN ANGGOTA BPSK PROV DIY
Periode 2018 – 2023
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen. Anggota BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen, dan Pelaku Usaha. Masa keanggotaan 5 tahun. Sehubungan dengan habisnya masa jabatan keanggotaan BPSK Kota Yogyakarta periode 2013 – 2017 maka kami membuka kesempatan kepada warga Yogyakarta yang berkeinginan dan peduli terhadap perlindungan konsumen untuk bergabung menjadi anggota BPSK Yogyakarta periode 2018 – 2023. Adapun kualifikasinya adalah sebagai berikut :
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Berbadan sehat.
- Berkelakuan baik.
- Tidak pernah dihukum karena kejahatan.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen.
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
Persyaratan Khusus
- Diutamakan berpendidikan Strata 1 (S1).
- Berpangkat paling rendah Penata atau golongan III/c; bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah.
- Tokoh masyarakat atau anggota LPKSM yang masa keanggotaannya minimal 1 (satu) tahun di LPKSM yang dimaksud; bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen.
- Anggota asosiasi, perkumpulan, atau organisasi pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia,yang masa keanggotaannya minimal 1 (satu) tahun; bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pelaku Usaha.
- Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau merangkap sebagai anggota BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).
- Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bagi yang memenuhi kualifikasi tersebut diatas dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dengan dokumen-dokumen :
- Daftar riwayat hidup;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukan Aslinya atau dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (cap basah)
- Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat;
- Surat pernyataan berpengalaman di bidang Perlindungan Konsumen yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) dan dapat dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung;
- Fotokopi pangkat terakhir dan surat rekomendasi dari pimpinan unit organisasi, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur pemerintah;
- Surat keterangan dari kelurahan/kepala desa sebagai tokoh masyarakat, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen yang mewakili tokoh masyarakat;
- Surat rekomendasi dari pimpinan LPKSM dan fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen yang mewakili LPKSM;
- Surat rekomendasi dari pimpinan asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pelaku Usaha; dan
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik serta tidak merangkap sebagai anggota BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Pendaftaran akan dibuka dari tanggal 14 Agustus 2017. Pengambilan formulir dan penyerahan berkas dilayani pada jam 08.00 – 15.00 selama masa pendaftaran. Selanjutnya, bagi calon anggota yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, tes tertulis dan tes wawancara akan diumumkan lebih lanjut di website ini. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat BPSK digedung kantor Disperindag DIY lt. 3, Jl. Kusumanegara no.9, Yogyakarta atau telpon ke 08112576116.
Salam Konsumen.....
Ketua Tim Seleksi
ttd.
Ir. Budi Antono, M.Si.
Ketua Tim Seleksi
ttd.
Ir. Budi Antono, M.Si.